Pandemi koronavirus di Indonesia
Pandemi koronavirus di Indonesia diawali dengan temuan penderita penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) pada 2 Maret 2020. Hingga 8 April 2020, telah terkonfirmasi 2.738 kasus positif COVID-19, dengan 221 kasus di antaranya meninggal dan 204 kasus sembuh. Kasus dinyatakan tersebar di 32 provinsi dari total 34 provinsi di Indonesia. Dua provinsi yang belum melaporkan kasus terkonfirmasi yaitu Gorontalo dan Nusa Tenggara Timur.
Kasus
Pengertian
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia membagi orang-orang terduga COVID-19 ke dalam beberapa tingkatan status.
| Istilah | Kriteria |
|---|---|
| Pasien dalam pengawasan (PDP) |
|
| Orang dalam pemantauan (ODP) |
|
| Orang tanpa gejala (OTG) | Seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi COVID-19. Orang tanpa gejala (OTG) merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19. |
| Kasus konfirmasi | Pasien yang terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan positif melalui pemeriksaan PCR. |
Kasus per provinsi
Kasus yang diduga
Beberapa wisatawan yang pernah mengunjungi atau transit di Bali kemudian dinyatakan positif mengidap SARS-CoV-2 tak lama setelah mereka kembali ke Tiongkok, Jepang, Selandia Baru, dan Singapura.
Sebanyak 50-70 orang ditempatkan di bawah pengawasan setelah melakukan kontak dengan dua pasien COVID-19 pertama yang dikonfirmasi. Jumlah ini termasuk mereka yang pernah mengunjungi Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok, rumah sakit yang sebelumnya merawat dua pasien sebelum dipindahkan ke Jakarta Utara.
Seorang lelaki berusia 37 tahun yang meninggal di sebuah rumah sakit di Semarang yang dicurigai menderita COVID-19 dilaporkan negatif, dan sebaliknya menderita flu babi, yang mungkin didapatnya dari perjalanan ke Spanyol baru-baru ini.
Pada 13 Maret, seorang wanita dirawat sebagai suspek COVID-19 meninggal di rumah sakit Padang. Ia diduga menderita COVID-19 setelah kembali dari umrah.
Tanggapan
Internasional
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia Tedros Adhanom mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 10 Maret 2020, meminta agar negara-negara berpopulasi besar, seperti Indonesia, lebih fokus meningkatkan kapasitas laboratorium untuk mendeteksi kasus koronavirus. Deteksi dini menjadi faktor penting dalam mengatasi penyebaran koronavirus sehingga otoritas dapat mengidentifikasi kluster-kluster secara lebih cepat. Beberapa saran disampaikan kepada WHO, yakni meningkatkan mekanisme respons darurat, termasuk meminta Indonesia segera mendeklarasikan situasi darurat nasional, mendidik masyarakat dan berkomunikasi secara aktif dengan menerapkan komunikasi risiko yang tepat, serta lebih meningkatkan komunitas, lebih intensif melakukan pelacakan terhadap kasus-kasus positif COVID-19, melakukan desentralisasi laboratorium agar tim tanggap penanggulangan bisa dipetakan klaster dan penyebaran, serta dapat membagi data detail tentang pendekatan yang dilakukan Indonesia dan langkah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk data identifikasi kontak para pasien dan rangkuman data penelusuran kontak pasien COVID-19.
Bank Pembangunan Asia
Pada 21 Maret 2020, Bank Pembangunan Asia melalui Asia-Pacific Disaster Response Fund, memberikan hibah sebesar US$ 3 juta kepada pemerintah Indonesia untuk membasmi koronavirus, yang bisa digunakan segera mungkin dananya untuk pembelian peralatan medis, seperti ventilator dan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis seperti sarung tangan, apron, dan masker. Dana hibah tersebut merupakan bagian dari paket awal yang disiapkan Bank Pembangunan Asia senilai US$ 6,5 miliar pada 18 Maret 2020, untuk membantu negara-negara berkembang mengatasi pandemi koronavirus.
Pemerintah pusat
Indonesia melarang semua penerbangan dari dan ke Daratan Tiongkok sejak 5 Februari. Pemerintah juga berhenti memberikan visa dan visa kedatangan bagi warga negara Tiongkok. Orang-orang yang tinggal atau telah tinggal di Daratan Tiongkok selama 14 hari terakhir dilarang memasuki atau transit di Indonesia. Penduduk Indonesia tidak dianjurkan bepergian ke Tiongkok.
Pada 6 Maret, pemerintah menerbitkan lima protokol utama yang berkaitan dengan COVID-19, yaitu protokol kesehatan, protokol komunikasi, protokol pengawasan perbatasan, protokol area institusi pendidikan, serta protokol area publik dan transportasi.
Mulai 8 Maret, pembatasan perjalanan diperluas hingga Korea Selatan, Italia, dan Iran; pendatang dari ketiga negara tersebut harus memiliki sertifikat kesehatan yang valid. Meskipun wisatawan dari Korea Selatan dibatasi, Indonesia masih mengizinkan penerbangan dari negara tersebut. Alat pemindai suhu tubuh disiapkan di setidaknya 135 gerbang di bandara dan pelabuhan, serta lebih dari 100 rumah sakit disiapkan dengan ruang isolasi. Mulai tanggal 4 Maret, MRT Jakarta juga memindai suhu penumpang yang memasuki stasiun dan tidak memberikan akses pada orang-orang yang memiliki demam tinggi. Setelah korban pertama meninggal, pemerintah Indonesia mengakui bahwa mereka mengalami kesulitan dalam mendeteksi kasus impor di bandara, melakukan penelusuran kontak, dan juga riwayat lokasi untuk setiap kasus.
Pemerintah Indonesia berencana untuk mengubah situs di Pulau Galang, yang sebelumnya digunakan sebagai kamp pengungsi bagi para pencari suaka Vietnam menjadi fasilitas medis dengan 1.000 tempat tidur yang dikhususkan untuk menangani pandemi koronavirus dan penyakit menular lainnya.
Pada 13 Maret, Pemerintah Indonesia menunjuk 132 rumah sakit rujukan COVID-19 di seluruh Indonesia. Pada hari yang sama, Presiden Jokowi menetapkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai ketua gugus tersebut.
Pada 14 Maret, Pemerintah Indonesia menyatakan pandemi koronavirus sebagai bencana nasional.
Pada 15 Maret, Joko Widodo meminta semua orang Indonesia untuk mempraktikkan menjaga jarak sosial demi memperlambat penyebaran COVID-19 di Indonesia. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia juga menginstruksikan pegawainya yang berusia 50 tahun ke atas untuk bekerja di rumah.
Pada 16 Maret, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah sesuai dengan kebutuhan.
Dalam sidang kabinet terbatas pada 19 Maret 2020, Presiden Joko Widodo memutuskan pemerintah akan mengimpor alat uji cepat koronavirus. Dari satu juta kebutuhan, sebanyak 500 ribu alat uji cepat melalui darah telah diimpor oleh BUMN PT RNI dari Tiongkok dan telah masuk di Indonesia secara bertahap sejak Kamis, 20 Maret.[166] Alat uji cepat melalui spesimen lendir juga dipesan pemerintah dari Swiss yang akan tiba pada akhir Maret 2020.
Pada 20 Maret 2020, pemerintah memesan 2 juta obat Avigan, setelah sebelumnya sebanyak 5 ribu sudah telah dipesan terlebih dahulu. Selain Avigan, pemerintah juga memesan Klorokuin sebanyak 3 juta.
BUMN farmasi, yakni PT RNI, bakal memproduksi 4,7 juta masker yang bakal tersedia akhir Maret 2020.[169] Sementara itu, fasilitas rumah sakit bersifat sementara (temporary hospital) juga dipersiapkan. Hotel Patra Comfort berkapasitas 52 tempat tidur juga telah diubah menjadi rumah sakit,[170] Rumah Sakit Pertamina Jaya mempersiapkan bangunan lama sebagai tempat perawatan pasien berkapasitas 65 tempat tidur, dan Wisma Atlet pada 23 Maret 2020 sudah harus siap dipergunakan sebagai rumah sakit dengan kapasitas 1.000-2.000 pasien.[171] Wisma Atlet dipersiapkan tepat waktu menjadi Rumah Sakit Darurat Corona Wisma Atlet, dan pada 26 Maret 2020 dilaporkan sedang merawat 208 pasien dengan daya tampung sekitar 3.000 pasien.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menerbitkan daftar sementara produk pembersih rumah tangga yang dapat digunakan sebagai disinfektan untuk melawan koronavirus. Cara pengenceran untuk produk-produk tersebut juga dijelaskan oleh LIPI.
0 Komentar